Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika memperkuat kelembagaan BNN serta kewenangan dibidang penyelidikan dan penyidikan, dan BNN merupakan lembaga Pemerinatah non Kementrian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal. Hal tersebut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 12 April 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dimana pada Bab II tentang Organisasi Badan Narkotika Nasional Bagian Kesebelas tentang Instansi Vertikal Pasal 31 disebutkan bahwa Instansi Vertikal BNN terdiri dari BNN Provinsi yang selanjutnya disebut BNNP dan BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BNNK/Kota dan Pasal 36 BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

 

Sehubungan dengan pengembangan organisasi Badan Narkotika Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 bahwa Badan Narkotika Nasional akan segera membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota secara vertikal, sesuai Surat Keputusan Manteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1068/M.PAN-RB/5/2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Pembentukan 33 BNN Provinsi dan  75 BNN Kabupaten/Kota, mengingat Kota Kupang termasuk salah satu prioritas pembentukan BNNK/Kota maka melalui Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : R/2387/VI/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Permohonan Penugasan Calon Kepala BNNP dan BNNK/Kota kepada Walikota Kupang yang pada waktu dijabat oleh Drs. Daniel Adoe untuk dapat menugaskan Pegawai Negeri Sipil atau POLRI agar dipekerjakan sebagai kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, sehingga berdasarkan Surat Walikota Kupang Nomor : BKD.824/1248/D/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 tentang Kesediaan MoU dan Rekomendasi Calon Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, maka meyatakan dan memberikan rekomendasi atas nama  dr. Dominggus Serambu, M.Si sebagai calon kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, sehingga dikeluarkanlah  Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP / 170 / IX / 2011 / BNN tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sehingga dr. Dominggus Serambu, M.Si menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Kupang.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional  Nomor : KEP/308/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kota Kupang maka dilantiknya kepala seksi dan kebala sub bagian tata usaha pada tanggal 27 Desember 2011 untuk melengkapi struktur organisasi dari Badan Narkotika Nasional Kota Kupang. Dengan kelembagaan baru sebagai Instansi Vertikal merupakan babak baru bagi BNN Kota Kupang untuk memulai pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Keberadaan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) merupakan amanat UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) yang mana menyebutkan bahwa BNN memiliki perwakilan di Provinsi dan Kabupaten / Kota. Sedangkan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal. Organisasi BNNK tertuang Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional  Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Sejarah

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel