
kupangkota.bnn.go.id, BNN Kota Kupang melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) melakukan audiensi dengan stakeholder dalam rangka pemetaan program pemberdayaan masyarakat untuk penguatan pelaksanaan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (17/4/2024).
Kepala Sub Bagian Umum, Maria Martina Deru Bate, S.Pt didampingi Ketua Tim Seksi P2M, Galih Elly Yulianingtyas, A.Md bertemu dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, S.H., M.Si untuk berdiskusi terkait kolaborasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan program P4GN lainnya di wilayah Kota Kupang.
Kepala Sub Bagian Umum menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama Badan Kesbanpol Kota Kupang yang telah mendukung pelaksanaan program P4GN selama tahun 2023 dan beliau berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus berlanjut di tahun 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang menyambut dengan baik dan bersedia memberikan dukungan dalam pelaksanaan program P4GN serta membantu sebagai mitra BNN dalam menyebarluaskan informasi P4GN kepada seluruh masyarakat Kota Kupang guna melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan serah terima Surat Keputusan Walikota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kupang Tahun 2024 dari Pemerintah Kota Kupang kepada BNN Kota Kupang. Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kaban Kesbangpol Kota Kupang dan diterima oleh Kasubag Umum BNN Kota Kupang.
#IndonesiaBersinar #Indonesiadrugsfree