
kupangkota.bnn.go.id, BNN Kota Kupang melalui Seksi Rehabilitasi melakukan bimbingan teknis fasilitas rehabilitasi di 3 (tiga) lembaga. Adapun fasilitas rehabilitasi yang mendapat bimbingan teknis yakni Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare, RS St. Carolus Borromeus Kupang dan Puskesmas Oebobo Kupang.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan arahan dan bimbingan agar pelayanan rehabilitasi di ketiga lembaga tersebut sesuai prosedur yang berlaku dan membahas tentang perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Kota Kupang. Melalui kesempatan ini, Seksi Rehabilitasi juga melakukan pengumpulan data yang diperlukan dari ketiga lembaga tersebut guna memperbaharui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Kota Kupang Tahun 2021.
Kegiatan bimbingan teknis fasilitas rehabilitasi ini dilaksanakan pada tanggal 25 Februari, 01 Maret, dan 02 Maret 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
#warondrugs #IndonesiaBersinar