
kupangkota.bnn.go.id, Kupang – Kegiatan Press Release dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi pada Sub Bagian Umum BNN Kota Kupang T.A. 2019 dengan mengundang 5 orang Jurnalis baik media cetak maupun online, yang bertempat di Kantor BNN Kota Kupang. Kamis (28/11/2019)
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira, SH dalam kegiatan ini menyampaikan pola penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara seimbang yang dilakukan BNN Kota Kupang pada tahun 2019 melalui pembentukan relawan dan penggiat narkoba, pencanangan Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Alak menjadi kelurahan BERSINAR, dan memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat Kota Kupang menjadi imun terhadap narkoba.
Kepala BNN Kota Kupang juga menyampaikan agar penyalahguna atau pecandu narkoba dapat pulih dan tidak relapse, maka harus dilakukan rehabilitasi. Pelayanan rehabilitasi di wilayah Kota Kupang dapat dilakukan oleh Klinik Pratama BNN Kota Kupang, Puskesmas Kupang Kota, RSIA. Dedari dan RS. St. Carolus Boromeus.
Press release kali ini juga lebih dikhususkan terhadap penyampaian kinerja dari program seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang di tahun 2019. Mardiansari W. Graha Wijaya, A.MKL selaku staff di seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang menyampaikan capaian layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Kupang tahun 2019 sebanyak 5 klien. Karakteristik klien menurut kedatangan pada layanan Klinik Pratama BNN Kota Kupang terdiri dari voluntary sebanyak 2 klien dan compulsory sebanyak 3 klien.
Karakteristik usia ke 5 klien yang direhabilitasi berkisar pada umur 20 – 40 tahun dan jenis zat yang digunakan klien yaitu shabu dan ganja. Selama tahun 2019, seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang telah melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan lewat kegiatan rapat koordinasi tingkat kota dengan dinas terkait/stakeholder di wilayah Kota Kupang dan telah memberikan sosialisasi program rehabalitasi dan pasca rehabalitasi.
#StopNarkoba #CegahNarkoba #BerantasNarkoba