
kupangkota.bnn.go.id, Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Kota Kupang melaksanakan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah.
Kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah dilaksanakan di hotel Swissbellcourt Kota Kupang, yang diikuti oleh 30 orang.
Plt.Kepala BNN Kota Kupang Dominikus Tupen Sabon, S.Pt, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya yang terpadu dan komprehensif yang meliputi pencegahan untuk menumbuhkan daya tangkal terhadap ancaman narkoba dan menjalin komitmen, kerja sama dalam meningkatkan partisipasi dalam upaya P4GN. Ini juga merupakan bentuk sinergitas yang baik antara BNN kota Kupang dengan stakeholder di wilayah Kota Kupang dalam upaya P4GN.
Tujuan Kegiatan Rapat kerja program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan instansi pemerintahan dilakukan untuk mensosialisasikan bahaya anti narkoba pada masing-masing instansi pemerintahan sesuai dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Setiap instansi dapat melaksanakan Sosialisasi P4GN, Pembentukan Regulasi, Pemeriksaan Urin, Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) . Hal ini bertujuan agar dapat menekan prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Kota Kupang. Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tidak hanya tanggung jawab aparat penegak hukum namun juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Rencana tindak lanjut kegiatan ini akan dibentuk Calon Penggiat yang dilibatkan dari masing-masing Instansi Pemerintah, untuk kemudian dilibatkan dalam pelaksanaan program P4GN.
Pada kegiatan Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah menghadirkan Tiga Narasumber yaitu:
- Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa, SH., M.Si dengan Materi Implementasi P4GN.
- Kapolresta Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto,S.I.K.,S.H.,M.H dengan materi Aspek hukum dalam UU 35 Tahun 2009 dalam upaya P4GN di lingkungan Pemerintah.
- Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Hengky C Malelak, S.STP,M.Si dengan materi Peran Serta P4GN di lingkungan Pemerintah
#warondrugs #peranginarkoba #indonesiabersinar