- Kepala BNN Kota mempunyai tugas :
- Memimpin BNN Kota dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota; dan
- Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah terkait danĀ komponen masyarakat dalam wilayah Kota.
- Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNN.
- Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kota.
- Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kota.
- Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberantasan dalam wilayah Kota.
- Di lingkungan BNN Kota dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian pada jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana diatas, terdiri atas sejumlah tenaga jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok satuan sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuannya;
- Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan kerja masing-masing;
- Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada kepala satuan kerja;
- Jumlah tenaga jabatan fungsional BNN Kota sebagaimana dimaksud pada point (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja;
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional BNN Kota sebagaimana dimaksud pada point (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.