
kupangkota.bnn.go.id, Kupang – Kegiatan Press Release dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi di akhir tahun 2019 pada Sub Bagian Umum BNN Kota KupangĀ dengan mengundang 4 orang Jurnalis dari media cetak dan media online, yang bertempat di Kantor BNN Kota Kupang. Senin (16/12/2019)
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira, SH secara resmi membuka kegiatan dan memberikan arahan terkait hal-hal yang akan direlease yang meliputi capaian kinerja dari seksi P2M dan seksi pemberantasan BNN Kota Kupang tahun 2019. Kepala BNN Kota Kupang dalam arahannya menyampaikan BNN memiliki tiga pilar penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia yaitu melalui seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, seksi rehabilitasi dan seksi pemberantasan.
Program kegiatan yang dilakukan seksi P2M adalah diseminasi informasi P4GN, advokasi dan pemberdayaan masyarakat. Program kegiatan yang dilakukan seksi rehabilitasi adalah penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Program kegiatan yang dilakukan seksi pemberantasan adalah penyelidikan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kupang.
Kepala seksi P2M BNN Kota Kupang, Drs. Max Simson Nawi dalam kesempatan ini menyampaikan capaian kinerja seksi P2M selama tahun 2019 yaitu jumlah masyarakat Kota Kupang yang terpapar informasi bahaya penyalahgunaan narkoba lewat kegiatan penyuluhan sebanyak 6.748 orang, yang terdiri dari kelompok masyarakat sebanyak 1.064 orang, lingkungan pendidikan sebanyak 5.224 orang dan instansi pemerintah/swasta 460 orang.
Drs. Max Simson Nawi juga menambahkan BNN Kota Kupang telah membentuk relawan anti narkoba sebanyak 60 orang, penggiat anti narkoba sebanyak 150 orang, pencanangan 2 Kelurahan BERSINAR yaitu Kelurahan Alak dan Kelurahan Oesapa. BNN Kota Kupang juga mendapatkan dukungan Pemerintah Kota Kupang dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Kupang Nomor : BAG.KESRA.001/354/I/2019 tentang Pelaksanaan Program P4GN di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Selama tahun 2019 BNN Kota Kupang juga telah melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 67 pegawai Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, dan 47 Karyawan PT. Elnusa Petrofin TBBM Unit Tenau yang merupakan anak perusahaan PT. Pertamina.
Maxymus Nggelan, selaku staff seksi pemberantasan juga menyampaikan capaian kinerja seksi pemberantasan selama tahun 2019 yaitu dilakukan pengungkapan kasus terhadap 5 target yang ditetapkan pada saat proses penyelidikan anggota seksi pemberantasan BNN Kota Kupang. Hasil yang dicapai dari pengungkapan kasus tersebut adalah masih kurangnya bukti, maka 3 target dari 5 target yang diungkap dialihkan ke seksi rehabilitasi untuk diberikan layanan rehabilitasi karena berdasarkan hasil asesmen 3 target tersebut memiliki riwayat menggunakan narkoba jenis shabu dan 2 targetnya dikembalikan ke keluarganya.
#StopNarkoba #CegahNarkoba #BerantasNarkoba