Skip to main content
siaranpersBerita KegiatanGaleri FotoPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatRehabilitasiBerita Utama

BNN Kota Kupang Lakukan Koordinasi Implementasi INPRES RAN P4GN Wilayah Tahun 2022

Dibaca: 14 Oleh 03 Feb 2022Juni 2nd, 2022Tidak ada komentar
BNN Kota Kupang Lakukan Koordinasi Implementasi INPRES RAN P4GN Wilayah Tahun 2022
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kupangkota.bnn.go.id, BNN Kota Kupang melalui Sub Bagian Umum melakukan koordinasi terkait implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Staf Sub Bagian Umum selama 2 (dua) hari yakni tanggal 2-3 Februari 2022 melakukan kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang guna berkoordinasi terkait implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Adapun Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang yang dikunjungi berjumlah 15 (lima belas) diantaranya:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang;
  2. Dinas Kesehatan Kota Kupang;
  3. Dinas Sosial Kota Kupang;
  4. Dinas Perhubungan Kota Kupang;
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang;
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang;
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang;
  8. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang;
  9. Dinas Pertanian Kota Kupang;
  10. Dinas Ketahanan Pangan Kota Kupang;
  11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang;
  12. Dinas Pariwisata Kota Kupang;
  13. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Kupang;
  14. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang;
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

BNN sebagai leading sector dibidang penanganan kejahatan narkoba terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba di Indonesia. Berlandaskan tujuan tersebut, melalui koordinasi ini BNN Kota Kupang berupaya mendorong peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang untuk bersinergi menangani permasalahan narkoba. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melaksanakan RAN P4GN.

Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang yang dikunjungi menyatakan kesediaan mendukung implementasi RAN P4GN dan akan diwujudnyatakan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada para pegawai, membantu penyebaran informasi terkait bahaya narkoba, dan mengembangkan topik anti narkoba pada materi pendidikan dan pelatihan kedinasan.

#warondrugs #IndonesiaBersinar #KotaKupangBersinar #BersihNarkobaBersihCovid-19

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel