Skip to main content
Siaran Pers

BNN KOTA KUPANG MENGAMANKAN SALAH SATU OKNUM ANGGOTA DPRD ATAS PENGGUNAAN NARKOTIKA

Dibaca: 1 Oleh 22 Jun 2020Desember 4th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

kupangkota.bnn.go.di, Kupang – Berdasarkan arahan Kepala BNN Provinsi NTT lewat video conference kepada seluruh jajaran BNN Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi NTT, dalam kondisi pandemi wabah virus corona yang melanda bangsa ini diharapkan para anggota BNN di wilayah Provinsi NTT dengan semangat Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang akan diperingati pada tanggal 26 Juni 2020 dapat mengimplementasikan pesan hidup 100% yaitu sadar, sehat, produktif, dan bahagia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Senin (22/06/2020)

Dengan arahan tersebut, maka Kepala BNN Kota Kupang bersama Tim Pemberantasan BNN Kota Kupang dan BNN Provinsi NTT melakukan pengungkapan kasus penggunaan narkotika di wilayah Kota Kupang. Dijelaskan oleh Kepala BNN Kota Kupang, bahwa kronologis pengungkapan kasus penggunaan narkotika oleh Tim pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020, sekitar pukul 23.45 WITA disalah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kupang. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim melakukan pemantauan terhadap target dengan inisial IFT (laki-laki, 37 tahun) yang berprofesi sebagai Anggota DPRD disalah satu daerah Provinsi NTT dan AHP (perempuan, 26 tahun), beserta IEL (laki-laki, 29 tahun) bersama temannya DL (perempuan, 19 tahun) yang diduga akan menggunakan narkotika di hotel tersebut.

Kemudian Tim membuntuti target dan setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan penggeledahan ke dalam kamar hotel dan tidak ditemukan barang bukti, sehingga Tim melakukan pemeriksaan urine terhadap keempat orang tersebut dan diperoleh hasil positif methamfetamine/sabu-sabu atas inisial IFT dan AHP, sedangkan IEL bersama DL hasil urinenya negatif.

Selanjutnya keempat orang ini diamankan ke Kantor BNN Kota Kupang, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dalam pengungkapan barang bukti. IFT dan AHP yang dinyatakan positif adalah penyalahguna. Dalam penyelidikan dan pengembangan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah enam kali dua puluh empat jam IFT dab AHP di kembalikan ke pihak keluarga, dan selanjutnya akan ditangani Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah satu kali dua puluh empat jam kedua orang tersebut dikembalikan ke pihak keluarganya.

Hasil pengembangan pengungkapan barang bukti oleh Penyidik BNN atas IFT dan AHP yang dinyatakan positif, tidak ditemukan barang bukti sehingga pada hari Minggu, tanggal 21 Juni 2020, IFT dan AHP dibebaskan, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di BNN Kota Kupang.

#Hidup100Persen #StopNarkoba #KupangBERSINAR  #CegahCovid19

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel